Tahapan | Pemilu
Untuk lebih memahami proses Pemilu Serentak 2019 dan juga tahapan tahapan pembentukan PPLN sampai penetapan DPT, dapat dilihat pada timeline di bawah ini.
- TAHAP 1 : Tahap untuk Pembentukan Badan Penyelenggara
- TAHAP 2 : Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
- TAHAP 3 : Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri
- TAHAP 4 : Pemungutan & Penghitungan Suara
- TAHAP 5 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Pembentukan PPLN dimulai dengan KBRI mengumumkan lowongan untuk menjadi PPLN, calon PPLN mengirimkan berkas lamaran. Setelah itu KBRI melantik PPLN dan Sekretariat
Masa Kerja PPLN
Masa kerja PPLN dimulai dari awal dilantik sampai 16 Juni 2019 setelah Pemilu Serentak 2019 selesai.
Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
KPPSLN bertugas pada hari Pemungutan suara di TPS
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Pantarlih dibentuk oleh PPLN dan bertugas untuk memutakhirkan data pemilih melalui proses coklit. Masa tugas pantarlih 1 bulan
Masa Kerja Pantarlih LN
Masa kerja Pantarlih selama 1 bulan, untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Dalam satu bulan ini Pantarlih melakukan pemutakhiran data pemilh melalui Telepon, SMS, Email atau social media
Pemutakiran data pemilih WNI di luar negeri
Dalam jangka waktu ini, diharapkan Warga Negara Indonesia di wilayah DMV dapat dengan aktif mendaftarkan diri kepada Pantarlih atau PPLN. Untuk selanjutnya akan tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN)
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN)
Setelah masa kerja Pantarlih selesai, WNI di luar negeri masih dapat mendaftarkan dirinya dalam DPSLN dalam tahap ini.
Pengumuman DPSLN
Setelah penyusunan DPSLN selesai, PPLN selanjutnya akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara LN yang berhasil diterima sampai 16 Juni 2018. Diharapkan masyarakat dapat melakukan pengecekan dari daftar yang diumumkan. PPLN mengumumkan DPSLN melalui media Portal Resmi PPLN Washington DC dan di Kantor PPLN
Masukan dan tanggapan masyarakat
Dalam tahap ini diharapkan masyarakat dapat melakukan pengecekan nama ybs dalam daftar dan juga mengecek nama kerabat dekat atau rekannya dalam data DPSLN yang telah diumumkan
Perbaikan DPSLN
Setelah menerima masukan dari masyarakat mengenai DPSLN yang telah diumumkan, PPLN melakukan perbaikan DPSLN
Penyusunan DPTLN
Setelah perbaikan DPSLN selesai, PPLN mulai menyusun DPTLN dengan sangat hati-hati dan teliti
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN)
Dalam tahap ini PPLN melakukan rapat untuk menetapkan DPTLN. PPLN melakukan pencetakan daftar dan ditanda tangani oleh ketua PPLN
Penyampaikan DPTLN
Penyampaikan DPTLN yang telah ditetapkan PPLN kepada KPU dengan tembusan Kepada Perwakilan Republik Indonesia
Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri
Jika setelah tanggal penetapan dan pengiriman DPTLN masih ada masyarakat yang ingin mendaftar, maka ybs. masuk dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri
Penyiapan TPSLN
Melakukan persiapan pendirian Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Termasuk dalam hal pendirian tenda dan lain-lain yang diperlukan untuk pemungutan suara.
Pemungutan Suara di TPSLN
Warga melakukan pemungutan suara di TPSLN tempat dimana ybs mendapat surat undangan untuk memilih. Bagi warga yang telah memilih untuk memilih melalui pos, kartu suara sudah dikirimkan melalui pos ke alamat yang terdaftar.
Perhitungan suara di TPSLN
Perhitungan suara dilakukan serentak tanggal 17 April 2019, kartu suara yang sudah dicoblos akan disimpan dalam Kantor PPLN dan diawasi dengan CCTV 24/7
Pengumuman hasil perhitungan suara di TPSLN
Pengumuman hasil perhitungan suara dilakukan pada hari perhitungan suara.
Penyampaikan hasil perhitungan suara
Penyampaikan hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan di TPSLN kepada PPLN
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN
Rekapitulasi hasil perhitungan sesuai dengan format yang telah ditentukan KPU
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN
Mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN kepada masyarakat
Penyampaikan berita acara PPLN
Penyampaian berita acara, hasil pengitungan suara, dan alat kelengkapan di PPLN kepada Kementerian Luar Negeri
Penyampaian berita acara dari Kemenlu
Penyampaian berita acara, hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan dari Kementerian Luar Negeri kepada KPU